10/17/2009

MASALAH KETUHANAN DI INDONESIA

Ada banyak Tuhan yang dipercayai dan di agungkan orang di negeri ini. Beberapa Tuhan di Antaranya di percayai berdasarkan pemikiran spekulatif. Beberapa Tuhan Yang lainnya dipercayai berdasrkan ajaran agama-agama yang di akui oleh Negara, Yaitu Islam, Kristen, Hindu , Budha.
Pandangan pandangan Ketuhanan berdasarkan pemikiran Spekulatif pastilah menampilkan banyak Tuhan, sebanyak orang orang yang berspekulasi itu.Tuhan Menurut si A si B si C dan seterusnya sehingga berjuta Tuhan. Hal ini dianggap sah- sah saja menurut hak asasi manusia. Tuhan Menurut Konsepsi orang orang itu tidak lah sah di persoalkan atau di pertanyakan oleh orang-orang yang tidak sepaham. itulah Individualisme liberalistik.
Faham-faham Ketuhanan berdasar ajaran ajaran agama-agama juga menampilkan banyak Tuhan, antara lain tuhan Allah, Tuhan Yesus, Tuhan sang Yangwidi, dan lain sebagainya. Inilah Tuhan-Tuhan Kolektif yang di percayai bersama oleh jutaan penganutnya atas dasar ajaran kitab suci masing-masing inilah kolektivisme skrepturalistik.
Dialog atau pengkritisan lintas agama dilarang, karena dianggap intervensi yang boleh jadi bersifat serangan atau merendahkan agama bersangkutan sehingga melanggar larangan SARA.
Dialog terarah di internalpun tidak ada, seolah olah segalanya sudah beres, sudah betul, sudah bagus. orang -orang Liberallah yang rajin mengisi kesunyian itu, dan tidak jarang mereka menyerang agama atas dalih HAM, dalih filsafat, dalih tasowuf, dan dalih ilmiah.
Kalangan politisi acap menyebut-nyebut pelaksanaan syari'at Islam, tapi jarang sekali yang serius memperhatikan soal aqidah, seolah-olah islam itu syariat semata tanpa aqidah.
Maka faham ketuhanan relatif beku ( jumud)dan dibiarkan cenderung jumud di kalangan ummat-umat beragama. umat Islam, misalnya, merasa cukuplah mempercayai Tuhan yang bersifat 20 sifat wajib ( wujud, qidam, baqa dst), 20 sifat mustahil ( ' adam,huduts, fana' dst) dan 1 sifat jaiz dari masa Abu Hasan Asy'ari ( 260-324 H) dulu hingga sekarang begitulah aqidah sebagian umat islam, sebagian besar muslim indonesia, tak terkecuali tokoh-tokoh perjuangan dan politik muslim yang terlibat mendirikan negara ini tahun 1945.

PANDANGAN NEGARA RI

Undang-undang Dasar 1945 dirumuskan dan disahkan 64 tahun silam (18 Agustus 1945)sebagaitindak lanjut proklamasi kemerdekaan dikumandangkan pada hari jumat tanggal 17 Agustus 1945 bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan. Acara proklamasi itu terdiri dari: 1. Pembacaan Piagam Jakarta selengkapnya sebagai final konsep panitia kecil sembilan yang akan dijadikan pembukaan undang-undang Dasar 1945 oleh DR. Moewardi. 2. Sambutan ketua panitia Soewirjo 3. Pembacaan Teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno, setelah mengawalinya dengan pidato singkat dan kemudian ditutupnya dengan kata-kata penutup (lihat, Ridwan Saidi, STATUS PIAGAM JAKARTA, tinjauan hukum dan sejarah, penerbit MaHMIlub, Jakarta, 2007, hal. 22)
berkenaan dengan masalah ketuhanan dan agama, undang-undang dasar 1945 itu mengandung butir-butir sangat mendasar.
Dalam pembukaan:
Alenia ketiga pembukaan UUD 1945 menyatkan " Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keingina luhur, supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya"
artinya, keinginan luhur rakyak indonesia untuk merdeka berhasil; di wujudkan, bukannya semata-mata atas usaha keras yang terorganisir dalam rangkaian perjuangan yang panjang, melainkan diakui pula bahwa hal itu terwujud atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Rakyat Indonesia Mengakui Tuhan Allah Yang bersifat Maha Kuasa, Rakyat Indonesia Bertuhankan Allah Yang Maha Kuasa.
Alenia Keempat Menyatakan " Maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia Itu dalam Suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia Yang Berkedaulatan rakyat dengan Berdasarkan Kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh raknya indonesia".
Artinya susunan kemerdekaan itu Berwujud UUD, dan UUD itu berdasarkan Pancasila yang sila pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa . dasar dari pada Undang Undang dasar 1945 ialah ketuhanan yang maha Esa dan keempat Sila Berikutnya. Pancasila sisitu dinyatkan sebagai dasar UUD, bukan Dasar Negara.
Dalam Batang Tubuh.
pada BAB XI, Tentang Agamam, Pasal 29 ayat ( 1) termaktub " Negara bersarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa" Pasal 28 E ayat (1)" menyatakan " setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya......." pasal 9 ayat 1 tentang sumpah presiden termaktub" Demi Allah saya bersumpah...."
Nah Kutipan-kutipan UUD 1945 di atas menunjukan konsepsi dasar ketuhan yang di anut oleh rakyat indonesia dan oleh Negara Republik Indonesia , nama dan Hakekat ( esensi ) Tuhan di maksud ialah Allah, sifatnya MAHA KUASA ini di pertegas oleh bunyi kalimat sumpah Presiden saya bersumpah dst...."
Apakah Ketuhanan Yang Maha Esa dasar Negara Menurut aya 1 itu berarti Ketuhanan Allah dan Ke Maha Esaan Allah? Kalau Ya. Berarti Tuhan orang Indonesia ini ialah Allah yang Maha Kuasa dan Maha Esa . ini berarti Negara telah mndefinisikan Tuhan secara tegas dan menganut aqidah Tauhid. kalau tidak Berarti 2 tuhan dalam Negara ini pertama Allah Yang Maha Kuasa, Kedua Tuhan Yng Maha Esa, Ini Berarti pula Negara Menganut Paham Tuhan ( dualisme ) alias Musyrik.
apa isi konsepsi atau tafsir dari maha Kuas? apa itu Maha Esa?
Setahu Penulis, dari tahun 1945 hingga sekarang Negara RI belum pernah membuat penjelasan resmi, apakah Allah yang Maha Kuasa itu islsh Tuhasn Yan Yang Maha Esa,ataukah bukan, tidak satu,alias musyrik, dan belum pernah ad apejelasan resmi isi konsep keMaha-Esaan; apa arti maja, apa arti kata kuasa, apa arti Esa.
penulis Buku Pantjasila,Asmara Hadi(H.R) terbit tahun 1951, berkata" dalam pada itujang resmi, jang diakui umum tentanng pantjasila itu belum ada , sehingga tidakmengherankan bila ada bebrapa tafsiran yang saling bertentangan
" dimasa Penguasa Orde Baru ada P4. tapi disitu dikatakan bahwa P4 buakan Tafsiaran Pancasila.
Para Anggota MPR dan DPR periode 2004-2009 pun tidak menggas apalagi meresmikan tasir pancasila. Jangan pula membuat penjelasan arti kata Maha Kuasa dan Maha Esa.
Ketiadaan Penjelasan resmi Berarti mengambangkan persoalan dasar, dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi paham dan kaum liberal. dalam keadaan mengambang ini konsepsi ketuhanan menurut agama-agama pun tidak berkembang lebih maju dan lebih tinggi untuk mampu membimbing pemikiran dan budaya umatnya masing-masing,Bahkan mengalami kebekuan internal, serta pendangkalan akibat tumbuh-kembangnya paham lIberal.
Apakah Negara Ini dan rakyatnya menyetujui untuk ber- Liberal-liberalan?apakah umat Islam akan tetap berjumud diri?apakah Umat islam tidak mau merujuk dan menginsafi bahwa pandangan ketuhanan yang di ajarkan lewat surat pertama di wahyukan ( Iqro') bertitik tolak dari Allah sebagai Al Kholiq, Al-Akrom, dan Al-'alam?
H.MUhammad Nabhan Husein.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar