12/22/2009

HAK ASASI

Banyak orang dan Lembaga membicarakan hak hak asasi manusia. Di tingkat Internasional sebutlah Perserikatan bangsa Bangsa ( PBB), di ikuti oleh Negara Negara anggotanya. Di tingkat Nasional seperti Indonesia sebutlah Komnas HAM dan Departemen Hukum dan HAM, diikuti lembaga lembaga lokal lainnya. Begitu pula perorangan dari berbagai lapisan masyarakat, ramai membicarakan Hak asai Manusia. Indonesia telah memiliki Undang-Undang no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Kalau orang luar Negeri menyebut Hak Manusia ( Human Right), Kita Kren sekali menambahkab kata" asasi" Menjadi hak asasi Manusia.

Definisi hak asasi manusia ialah".........seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan sebagi makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugrah-Nya yang wajib di hormati , dijunjung tinggi, dan di lindungi oelh Negara, hukum, Pemerintahan, dan setipa orang,..." ( Bab 1 Pasal 1 ayat 1) Artinya seperangkat hak asai manusia dimaksudkan merupakan anugerah Tuhan kepada setiap orang, bukan anugerah alam, bukan anugerah manusia , bukan anugerah negara,atau pemerintah , bukan anugrah PBB Dst.

Tuhan mana yang menganugrahkan ini? Ya, Tuhan Yang Maha Esa sebagai di tunjuk oleh UUD 1945. Nama Tuhan Yang Maha Esa tersebut siapa? Apa bisa Tuhan Yang Maha Esa Memberi anugerah seperangkat HAk asasi? Tuhan Yang Maha Esa -kah atau tuhan Yasng Maha kuasayang bisa memberikannya, atau-kah Tuhan yang Maha Penciptaatau Tuhan yang Maha Pemurah?
Bab II Pasal 4 Merinci hak-hak asasi dimaksud, Yaitu:
1. Hak Untuk hidup 2. Hak untuk tidak disiksa 3. Hak kebebasan Pribadi, pikiran dan hati nurani 4. Hak beragama 5. hak untuk tidak diperbudak 6. hak untuk di akui sebagai pribadi dan persaman di dpan hukum 7. hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Sementara itu Bab II pasal 2 menyebut bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan Mnejunjung tinggi hhak asasi manusia ( HAM- penulis) dan kebebasan dasar manusia ( KDM- Penulis) Jadi UU no.39 tahun1999 itu mustnya disebut Undang- Undang HaM dan KDM, bukan UU HAM saja , sesuai pula dengan bunyi judul Bab III , Hak asasi Manusia dan Kebebasan Manusia.

Kalau istilah Hak Asasi Manusia didefinisikan, maka apa definisi Kebebasan dasar manusia?
Tidak ada definisinya dalam UU No. 39 tersebut. Ini suatu keanehan yang membingungkan, karena memungkinkan timbulnya aneka ragam interpretasi.
Pokok-pokok pemikiran yang terlihat dalam UU No 39 tersebut, secara keseluruhan ialah:
1. di tinjau dari segi pemilik hak-hak asasi , maka di bagi 3: a. hak hak asasi manusia( laki laki,perempuan, besar-kecil, tua-muda, tanpa kecualinya) b. hak-hak asasi manusia wanita c. hak-hak asasi manusia anak-anak.
2. di tinjau dari segi dasar dan dalil-dalilnya, maka terdiri dari a. dalil Pancasila b. dalil piagam PBB tentang Hak-hak asasi Manusia, Tentang hak-hak wanita, dan tentang hak-hak anak. c. dalil Keagamaan.
Perspektif Islam.
Ketika menerangkan penciptaan Manusia, Ayat-ayat Al Quran menyebutkan manusia itu dengan 2 ( dua) istilah, yaitu insan dan basyar. untuk Menyebutkan 'insan' ialah ayat-ayat : as-Sajdah ayat 7( khusus untuk manusia pertama), al-Hijir ayat 26, an-Nahl ayat 4, Yaa siin ayat 77, ar-Rahman ayat 14, al- Insan/ad-Dahr ayat 2, at-Thoriq ayat 6, dan al-'Alaq ayat 2 untuk menyebut basyar ialah ayat-ayat: al- Hijir ayat 28, al- Furqon ayat 54, berikut terjemah beberapa di antara ayat- ayat yang di maksud:
( Allah) yang membuat segala sesuatu yang Ia ciptakan sebaik baiknya, dan Ia telah menciptakan ' insan'( pertama, Adam) dari tanah ( thin)
Kemudian Ia menjadikan keturunanya dari sari pati air mani.
Kemudian Ia menyempurnaknnya dan meniupkan kedalam tubuhnya ruh ciptaanNYa.....( Q.s. 32: 7-9).
Dan sesungguhnya Kami( Allah) telah menciptakan insan( Adam) dari tanah liat kering( shalshal) yang bersal dari lumpur hitam yang di beri bentuk ( Q.s. 15: 26)
Dan( ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malikat : sesungguhnya Aku akan menciptkan Basyar dari tanah liat kering( shalshal) yang berasal dari lumpur hitam yang di beri bentuk ( Q.s: 15:28)
Dan sesungguhnya Kami ( Allah) telah menciptakan insan saripatitanah ( air mani)
Kemudian Kami jadikan saripati ( air mani) itu nutfah dalam tempat yang kokoh( rahim)
kemudian Kami jadikan nutfah itu 'alaqah dan 'alaqah itu kami jadikan mudgoh , dan mudgoh itu kami jadikan tulang-tulang, lalu tulang-tulang itu kami bungkus denagn daging , kemudian Kami jadikan dia makhluk yang berbentuk lain( bentuk manusia ) . Maka maha suci Allah, sebaik-baik pencipta.( Q.s, 23 : 12-14).

Manusia pertama ( Adam ) di sebut dengan istilah insan dan basyar sekaligus . begitu pula anak cucu keturunan Adam. kemudian al Qur'an mencirikan insan dengan berbagai tanda positif dan negatif, bersifat baik dan buruk , beriman dan kafir, bersyukur dan kufur, dan tanda-tanda alamiah seperti lemah. terburu-buru, zalim, banyak berdebat dan lain-lain. dlam pada itu basyar dicirikan dengan hal-hal positif dan baik saja. artinya istilah insanitu berdifat positif dan negatif , baik-dan buruk, sedangkan basyar berkonotasi positif dan baik saja. dengan ungkapan klain, insan itu ialah manusia yang kadang kala berada dalan fitrah kejadfiannya dan kadang kala diluar fitrahnya , sementara itu basyar adalah manusia yang dalam fitrah kejadiannya.
Jika kata'insan' berasal dari anisa-ya'nusu atau anusa-ya'nusu atau anisa-ya'nisu, maka artinya meliputi : tidak buas, tidak ganas, melihat dan mengetahui, dan baik hati. Inilah sifat-sifat dasar yang berkonotasi positif dan sesuai dengan fitrahnya yang ahsani taqwim. Tapi bisa juga ia terperosok kedalam lawan artinya itu sehingga menjadi buas, ganas, tidak berfikir jernih dan berhati kasar dan jahat. Bentuk jamaknya ialah unaas atau anasiy kata ' basyar' berasal dari basyara-yabsyiru atau basyira-yabsyaru yang artinya meliputi: gembira, tumbuh, manis wajah, mandiri, indah, bagus. Rupa-rupanya ayat al-Qur'an menggunakan kata ini untuk menunjuk arti manusia dalam fitrah kesucian, fitrah keimanan, dan fitrah kebaikannya.
Dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM), maka timbul pertanyaan : hak asasi manusia dalam arti insan-kah atau hak asasi dalam arti basyar-kah?

Tidak tersurat maupun tersirat jawabnya dalam dasar-dasar pemikiran piagam PBB. Dalam definisi HAM menurut UU No 39 tahun 1999, Bab 1 pasal1 ayat 1, pun tidak di jelaskan. Disitu hanya dikatakan bahwa hak asasi itu adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati......... Hak asasi itu melekat pada esensi dan eksistensi manusia, yakni pada diri pribadinya selaku individu dan ada hubungannya dengan sesama manusia selaku makhluk sosial.

Catatan Penting.

Umat Islam patutu bersyukur kepada Allah atas telah di Undangkannya hak-hak asasi manusia. Hak untuk hidup adalah asasi, karena hidup itu pemberian dan ketentuan Tuhan. Bagi orang bertuhan tentulah wajib mensyukuri, memelihara dan melanjutkan hidup manusia ini, dan haram menentang kehendak ketentuan Tuhan ynag telah menghidupkan , kecuali menurut ketentuan Tuhan pula. Kaliamt terakhir inilah yang tidak tercantum dalam undang-undang sehingga terkesan sikap dan pandangan setengah bertuhan dan setengah tidak bertuhan; mengakui hidup pemberian Tuhan disatu sisi, tapi tidak mengakui hukum/syariat Tuhan mengenai hidup itu sendiri di sisi lain. Hak kebebasan pribadi , pikiran dan hati nurani, adalah asasi. Tapi karena tiada definisi dan cakupan alias kabur, sebaiknya di tinau kembali. Hak beragama yang berarti hak untuk memilih dan menganut suatu agama tertentu memang asasi . Tetapi apakah agama di maksud harus agama datri Tuhan atau agama yang murni buatan manusia itu sendiri atau agama gado-gado yang dibikin sebagai campuran dari agama Tuhan dan agama buatan manusia ? hak untuk tidak di siksa , hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut tentulah dalam rangka hubungan sesama manusia dalam bingkai Negara. Bagaimanakah halnya dengan hukum-hukum Tuhan ? Hak untuk dipersamakan didepan Hukum,apakah termasuk di muka hukum Tuhan? mengapa belum dilakukan dialog hukum-hukum antar agama bertuhan.
Wal hasil, bagi umat islam haruslah ada konsistensi berfikir dan bertuhan. Rosulullah telah mengingatkan bahwa Qur'an dan sultan( Kekuasaan Manusia) cenderung berpisah. Maka janganlah Kamu berpisah dari al-Qur'an. inna 'i-Qur'aana wa 's-sulthaana sayafriqaani, fa laa tufaariquu 'i-Qur'an

Nabhan


edisi 9/1/25-12-09


Tidak ada komentar:

Posting Komentar